Abul Husain Al-‘Imrani menyampaikan bahwa Imam Syafii rahimahullah mengatakan, “Aku menyukai laki-laki yang puas dengan satu istri saja, walaupun memiliki lebih dari satu diperbolehkan.” Ini karena Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3).
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan bahwa ayat tersebut tidak semestinya digunakan untuk menyatakan sunnah poligami. Ayat tersebut menunjukkan bahwa poligami adalah mubah bagi yang menginginkannya, bukan hukum asal menikah harus berpoligami.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3)
Selain itu, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (12:12) mengatakan bahwa membatasi diri pada satu orang lebih aman. Namun, jika seseorang merasa satu istri tidak mencukupinya dan tidak bisa menjaga dirinya dari zina, maka dia diperintahkan untuk menikah dengan yang kedua, ketiga, dan keempat demi mendapatkan ketenangan jiwa dan menenangkan jiwanya.
Imam Syafii rahimahullah juga mengatakan:
أُحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر؛ لقوله تعالى: ﴿ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً ﴾ [النساء: 3]
“Aku menyukai laki-laki yang puas dengan satu istri saja, walaupun memiliki lebih dari satu diperbolehkan karena Allah Ta’ala berfirman”:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3).”
Imam Ad-Damiri Asy-Syafii rahimahullah (wafat: 808 H), Al-Khathib Asy-Syarbini Asy-Syafii rahimahullah (wafat: 977 H), dan Al-Hajaawi rahimahullah (wafat: 986 H) juga menyatakan bahwa disunnahkan tidak menambah istri lebih dari satu kecuali ada hajat ingin lebih dari satu1. Mereka mengemukakan bahwa menggunakan satu istri sudah cukup jika tak ada hajat yang tampak untuk memiliki lebih banyak istri lagi.