Mari kita renungkan ayat berikut dari Al-Qur’an, di mana Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32).
Dari ayat tersebut, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menyatakan:
اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ
“Carilah kekayaan (hidup berkecukupan) dengan menikah.” Hal ini juga didukung oleh Imam Al-Baghawi dan Umar yang mengungkapkan hal serupa (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533).
Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa Allah akan selalu menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya melalui pernikahan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ
“Ada tiga orang yang akan mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya, (3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218; Tirmidzi, no. 1655; Ibnu Majah, no. 2518).
Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i mencatat hadits ini dalam bab tentang pertolongan Allah bagi mereka yang menikah untuk menjaga kesucian.
Rasulullah juga menyampaikan bahwa Allah Ta’ala berfirman:
« إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِى أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ ». وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَمِينُ اللَّهِ مَلأَى لاَ يَغِيضُهَا سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُذْ خَلَقَ السَّمَاءَ وَالأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَغِضْ مَا فِى يَمِينِهِ »
“Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’ Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pemberian Allah selalu cukup, dan tidak pernah berkurang walaupun mengalir siang dan malam. Adakah terpikir olehmu, sudah berapa banyakkah yang diberikan Allah sejak terciptanya langit dan bumi? Sesungguhnya apa yang ada di Tangan Allah tidak pernah berkurang karenanya.” (HR. Bukhari, no. 4684 dan Muslim, no. 993).
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menegaskan bahwa Allah adalah Mahakaya dan memegang setiap rezeki yang tak terhingga.
Menikah Namun Belum Kaya
Janji Allah pasti adanya. Namun, jika seseorang menikah tetapi belum merasakan kekayaan atau kecukupan, ada beberapa kemungkinan penyebabnya:
1. Kehendak Allah: Kekayaan dan kecukupan diberikan sesuai dengan kehendak-Nya.
2. Ujian: Mungkin sebagian orang tidak diberikan kecukupan sebagai ujian dari Allah.
3. Niat Menikah: Kecukupan sering kali diberikan kepada mereka yang menikah dengan niat menjaga kesucian diri. Jika niatnya tidak demikian, bisa jadi mereka merasa tidak puas dan masih mencari perhatian dari lawan jenis lain.
4. Kurangnya Takwa: Mungkin karena kurang bertakwa kepada Allah dan tidak mencari cara syar’i untuk memperoleh rezeki.
5. Qana’ah: Seseorang yang menikah sebenarnya sudah dianugerahi sifat qana’ah atau merasa cukup.
6. Kecukupan Halal: Seseorang mungkin sudah diberikan kecukupan melalui cara halal sehingga terhindar dari zina.
7. Rezeki Bersama: Tanda kecukupan juga bisa terlihat ketika rezeki yang sebelumnya cukup untuk satu orang ternyata cukup untuk pasangan suami istri ketika hidup bersama.
Semoga Allah membuka pintu rezeki bagi kita semua. Bagi yang telah menikah tetapi belum dikaruniai rezeki yang cukup, semoga Allah segera memberikannya, termasuk anugerah keturunan.