
Bolehkah Istri Korban KDRT Mempertahankan Rumah Tangga?
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih sering terjadi di Indonesia.
Pemerintah RI menetapkan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, Tahun Baru Islam, dan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai hari libur nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023.
SKB 3 Menteri tersebut juga menetapkan cuti bersama yang mengiringi hari libur nasional. Tertulis, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H jatuh pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih sering terjadi di Indonesia.
Allah menjadikan di antara kamu potensi untuk saling memiliki rasa kasih sayang kepada pasangannya, sehingga keduanya harus saling membantu untuk mewujudkannya demi terbentuknya bangunan rumah tangga yang kukuh.
Hari raya Idul Fitri sering kali menjadi kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga, yang terkadang memunculkan ketertarikan terhadap sepupu yang jarang ditemui. Pertanyaan yang muncul adalah, bolehkah menikahi sepupu dalam Islam?
Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, termasuk isu-isu dalam rumah tangga dan hubungan suami-istri.
Dalam Islam, salah satu bentuk hubungan kekerabatan adalah antara mertua dan menantu.
Apa bukti menikah membuka pintu rezeki?
Tanya Petugas PeOnPe
Anda belum terdaftar? Silahkan Register terlebih dahulu disini.
copyright mrbaceh.com @2023 | acehmarket.id