Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam: Apakah Diperbolehkan?

Hari raya Idul Fitri sering kali menjadi kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga, yang terkadang memunculkan ketertarikan terhadap sepupu yang jarang ditemui. Pertanyaan yang muncul adalah, bolehkah menikahi sepupu dalam Islam?
ads

Hukum Menikahi Sepupu

Menurut Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, pernikahan dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam. Ia menyatakan bahwa anak dari paman atau bibi, baik dari pihak ayah maupun ibu, tidak termasuk dalam kategori yang diharamkan untuk dinikahi. Dengan kata lain, sepupu tidak termasuk dalam golongan mahram yang dilarang untuk dinikahi.

Siapa yang Tidak Boleh Dinikahi?

Perempuan yang haram dinikahi termasuk dalam kategori mahram. Mahram adalah individu yang dilarang untuk dinikahi karena hubungan darah, susuan, atau perkawinan. Hal ini dijelaskan dalam Surat An-Nisa’ ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ، إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya, “Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.” (An-Nisa’ ayat 23).

Sehingga digolongkan terdapat tiga jenis mahram:

1. Mahram sebab keturunan: Termasuk ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan kerabat dekat lainnya.

2. Mahram sebab susuan: Meliputi ibu yang menyusui dan saudara perempuan sepersusuan.

3. Mahram sebab perkawinan: Termasuk mertua dan mantan istri.

Risiko Menikah dengan Sepupu

Walaupun menikahi sepupu diperbolehkan, ada beberapa risiko kesehatan yang perlu dipertimbangkan. Penelitian menunjukkan bahwa anak dari pasangan yang menikah dengan sepupu memiliki risiko lebih tinggi mengalami:

1. Cacat lahir: Bayi dari pernikahan sepupu berisiko lebih tinggi mengalami cacat bawaan.

2. Gangguan sistem kekebalan tubuh: Ada kemungkinan anak mengalami kelainan genetik yang mempengaruhi sistem kekebalan tubuh.

3. Kelahiran mati: Risiko ini meningkat terutama pada pernikahan dengan sepupu dekat.

4. Gangguan mental: Anak-anak dari pernikahan sepupu juga berisiko lebih tinggi mengalami masalah kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan.

Dengan mempertimbangkan hukum dan risiko tersebut, keputusan untuk menikahi sepupu tetap berada di tangan individu, tetapi harus disertai pemahaman akan konsekuensi yang mungkin muncul.

Anda belum terdaftar? Silahkan Register terlebih dahulu disini.

copyright mrbaceh.com @2023 | acehmarket.id

Cek Tanggal Pernikahan